Para sahabat Nabi SAW yang nota bene generasi pertama yang memeluk agama Islam di Makkah merasakan banyak penderitaan dan gangguan dari kaum mereka sendiri akibat keyakinan mereka yang benar akan agama yang dibawa beliau.
Hal inilah yang menjadi faktor mereka melakukan hijrah dari Makkah menuju Madinah. Mengapa ke Madinah? Karena saat itu Islam berawal dari pertemuaan nabi di "aqobah (Lokasi antar Mina dan Makkah) dengan 6 orang Arab Khazraj, salah satu suku Arab di Madinah. Dari pertemuan ini lalu terjadi baiat 'Aqabah pertama dan kedua. Berkat mereka yang menyatakan bai'at inilah Islam diperkenalkan kepada penduduk Madinah.
Saat mengizinkan para sahabat yang tinggal di Makkah untuk hijrah ke Madinah, beliau berkata yang artinya: "Sesungguhnya Allah telah memberi kalian kawan dan daerah yang kalian akan merasa aman di dalamnya". Akhirnya para sahabat hijrah menuju ke Madinah. Mereka pergi meninggalkan tanah kelahiran, harta dan asset mereka semata- mata untuk mempertahankan agama yang telah diyakini kebenarannya.
Tidak ada satupun sahabat yang mampu hijrah ke Madinah mau bertahan di Makkah kecuali sahabat yang ditahaan keluarganya atau yang tidak berdaya melakukannya kecuali Abu Bakar dan Ali Bin Abi Thalib.
Warga Madinah atau disebut sahabat Anshor menyambut kedatangan sahabat yang hijrah dari Madinah (Muhajirin) sebagai saudara dengan memberi mereka tempat tinggal dan bantuan materi. Sahabat Anshor telah menunjukkan contoh yang benar tentang persaudaraan Islam dan kecintaan karena Allah SWT. Dalam hal ini Al Qur'an menggambarkan dalam surat Al Anfal : 72 yang artinya, "Sesungguhnya orang- orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah SWT dan orang- orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan kepada orang- orang muhajirin, mereka itu satu sama lain lindung melindungi dan terhadap orang- orang yang beriman, tetapi belum berhijrah. Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka sebelum mereka berhijrah".
Dari perintah hijrah ini menurut Dr Said Ramadhan Albuthi bisa ditarik 2 (dua) ketentuan hukum syariah:
Pertama Kewajiban hijrah dari darul harbi (wilayah non muslim yang memusuhi kaum muslimin) menuju darul Islam (Wilayah Islam).
Al Imam Al Qurthubi meriwayatkan dari Ibnul Arabi bahwa hijrah pada zaman nabi hukumnya wajib dan kewajiban ini tetap bertahan hingga hari kiamat. Kewajiban yang berakhir dengan penaklukan kota Makkah hanyalah hijrah dengan tujuan bergabung dengan Nabi Muhammad SAW. Jika seorang muslim tetap bertahan di darul harbi maka ia mendapat dosa. Disamakan dengan hijrah dari darul harbi, hijrah dari tempat di mana seorang muslimin tidak mampu menjalankan seperti sholat, puasa, berjama'ah, adzan dan lain sebagainya dari hukum- hukum lahiriah Islam.
Kedua kewajiban saling membantu antar umat Islam tanpa memandang domisili dan kewarganegaraan sepanjang hal itu bisa direalisasikan. Para ulama telah bersepakat bahwa jika ummat Islam mampu menyelematkan saudara muslim, mereka yang diperlemahkan, ditawan dan dizalimi yang berada di pelosok dunia bagian manapun, namun mereka tidak melakukannya maka mereka mendapat dosa besar.
Alangkah indahnya jika ummat Islam sekarang mampu merealisasikan 2 kewajiban di atas sebagaimana dicontohkan oleh generasi awal mereka yaitu para sahabat Muhajirin dan Anshor yang akhirnya mampu menumbangkan 2 (dua) kekuatan super power saat itu.
Imperium Romawi dan Persia. Jangan bermimpi tentang kebangkitan Islam dan kaum muslimin jika 2 (dua) kewajiban ini diabaikan. Wallahu A'lam
(disadurkan oleh Habib Miqdad "Buletin Dakwah HAWARIY JABAR" Media Komunikasi Muhibin Abuya Prof DR Mohammad Alawi Al Maliki