Selasa, 12 November 2013

HUKUM AMALAN YANG TIDAK PERNAH DILAKUKAN NABI DAN SHALAF

Salah satu prinsip dan kaidah syari'ah yang tidak pernah terpikirkan oleh banyak orang adalah kaidah "Ketiadaan bukti pengamalan" atau dalam istilah ulama ushul fiqh disebut dengan kaidah "At Tarku Al ;Adami" ( Ketiadaan melakukan sesuatu). Kaidah ini sering digunakan oleh kalangan yang menolak hal-hal baru tersebut dan memvonisnya sebagai perbuatan yang batil tanpa mengembalikan kepada kaidah- kaidah dan tanpa memberlakukan dalil- dalil untuk mengkaji dan menganalogikan atau qiyas.

Argumentasi kalangan ini paling jauh adalah mengatakan bahwa amalan tersebut tidak pernah dikerjakan Rasulullah SWT dan generasi shalaf. Karenanya amalan tersebut adalah haram, bid'ah atau sesat sebab bertentangan dengan Kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW. Demikianlah kelancangan mereka terhadap agama dan hukum- hukumny tanpa melakukan kajian yang mendalam dengan pikiran jernih.
Apa yang di ungkapkan kalangan ini adalah ucapan yang bagian awalnya benar namun bagian akhirnya salah. Memang benar Rasulullah SAW dan generasi shalaf tidak pernah melakukan amalan tersebut namun sebuah kesalahan jika dari fakta ini dibangun bahwa perbuatan itu diharamkan, bid'ah atau fasiq.

Mengapa demikian? Karena fakta bahwa nabi  atau generasi shalaf tidak pernah mengerjakan amalan tersebut bukanlah sebuah dalil tapi ketiadaan dalil. Adapun dalil yang mengharamkan maka harus berdasarkan informasi adanya nash yang menunjukan larangan melakukan sesuatu atau pengingkaran dari Rasulullah SAW atas dilakukannya sesuatu atau dari ulama yang menempati posisi belai yang tindakan dan metode mereka sesuai dengan yang ditempuh beliau, jika memang terdapat informasi yang menunjukan larangan sepertri ini maka tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim kecuali merealisasikan perintah Allah SWT atau Rasulullulah SAW.
Jika fakta bahwa Rasulullah atau generasi shalaf tidak pernah mengerjakan sebuah amalan ini saja yang dijadikan sebagai dalil yang dibangun seseorang untk mengingkari amalan yang dilakukan masyarakat dan memvonis amalan itu sebagai perbuatan haram, terlarang, bid'ah atau fasiq, maka hal ini adalah sebuah kebodohan yang nyata terhadap  kaidaah - kaidah hukum dan ushulfiqh yang telah mendapat konsensus tokoh- tokoh besar mujtahid. Karena fakta generasi shalaf tidak pernah melakukan sebuah amalan bukanlah dalil tapi ketiadaan dalil. Untuk bisa menjadi dalil atas dilarang atau diingkarinya amalan tersebut maka harus ada larangan dari Allah dalam Al Qur'an atau dari Rasulullah SAW dalam hadist shahih beliau yang tegas menyatakan keharamnya.
(Dikutip dari :Manhajussalaf" karya Abuya Sayyid Muhammad Alawi)

RAHASIA SEHARI- HARI DAN DASAR- DASAR PENGETAHUAN

GADISKOST.COM

ARTIKEL POPULER

Arsip Blog

Entri Populer